Monday, January 17, 2011

Menkumham Masih Mengkaji Pertukaran Tahanan Asing

JAKARTA, berita Indonesia terkini – Patrialis Akbar,Menteri Hukum dan HAM, mengungkapkan bahwa sampai saat ini pertukaran tahanan dengan Negara lain merupakan wacaca yang masih dikaji dasar hukumnya, ungkap Menteri di kantor Kepresidenana,Jakarta, Senin (17/1). Keempat Negara tersebut sudah mengajukan penawaran penukaran tahanan dengan Indonesia ungkap Partialis.


Keempat negara tersebut adalah Australia, Hongkong, Brazil, dan Iran. Namun, kata Patrialis, Indonesia tidak memiliki dasar hukum yang bisa mengatur pertukaran tahanan asing dengan tahanan Indonesia di luar negeri.

Karena itu, ungkapnya kemudian, pemerintah saat ini tengah mengkaji dasar hukum yang bisa memperbolehkan pertukaran tahanan dengan negara lain. Kajian tersebut kemungkinan akan dimasukkan dalam UU Permasyarakatan yang akan dibahas bersama DPR.

"Karena kita belum memiliki landasan hukum, kami sedang mempelajari. Kita kemungkinan akan masukannya nanti di dalam UU Permasyarakatan. Jadi, harus ada pasalnya dengan persetujuan DPR atau kita cari dasar hukum lain yang memang kuat," katanya.

Jika  tidak ada dasar hukum yang kuat, jelas  Patrialias, maka pertukaran tahanan tersebut tentunya tidak bisa dilakukan. Sebelumnya, sempat muncul wacana pertukaran tahanan antara Indonesia-Australia untuk terpidana kepemilikan mariyuana, Schapelle Leigh Corby, dengan warga negara Indonesia yang menjalani hukuman di Australia.

Artikel Lainnya