JAKARTA--Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum mengatakan, peluang untuk melakukan amendemen konstitusi atau UUD 1945 harus tetap terbuka. Menurutnya, wacana tersebut jangan sampai dilarang. "Hingga saat ini Indonesia baru empat kali melakukan amandemen konstitusi dan masih belum sempurna," kata Anas Urbaningrum di Jakarta, Jumat.
Namun, kata Anas, peluang untuk melakukan amendemen konstitusi itu tidak menyangkut masa jabatan presiden. Partai Demokrat, kata dia, menjunjung tinggi semangat reformasi yang telah memutuskan membatasi masa jabatan presiden paling lama hanya dua periode.
Menurut dia, jika masa jabatan presiden tidak dibatasi maka cenderung tergoda melakukan penyimpangan sehingga akan menimbulkan masalah di beberapa bidang. "Partai Demokrat sepakat masa jabatan presiden paling lama hanya dua periode sesuai semangat reformasi," katanya.
Namun terhadap pasal-pasal lain, kata dia, hendaknya tetap terbuka peluang untuk dilakukan amendemen.
Anas mencontohkan, soal usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mengusulkan penguatan fungsinya bisa diwacanakan untuk dilakukan amendemen konstitusi. "Namun hendaknya amendemen konstitusi dilakukan dengan pertimbangan yang matang," katanya.
Bagi Partai Demokrat, kata dia, pada 2010 belum melihat ada hal-hal krusial untuk diamendemen dan menilai konstitusi saat ini masih relevan.
Sejak bergulirnya era reformasi pada 1998 hingga saat ini, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah empat kali melakukan amendemen konstitusi, yakni pada Sidang Umum MPR tanggal 14-21 Oktober 1999, pada Sidang Tahunan MPR tanggal 7-18 Agustus 2000, pada Sidang Tahunan MPR tanggal 1- 9 November 2001 serta pada Sidang Tahunan MPR tanggal 1-11 Agustus 2002.
Dari empat kali amendemen UUD 1945 tersebut, terjadi penambahan bab, pasal, maupun ayat dalam UUD 1945. Pada UUD 1945 sebelumnya sebanyak 16 bab bertambah menjadi 21 bab, dari 37 pasal menjadi 73 pasal serta dari 49 ayat menjadi 170 ayat. Sedangkan pada aturan peralihan menurun dari empat pasal menjadi tiga pasal serta pada aturan tambahan jumlah tetap dua pasal.
Sumber: http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/nasional/10/08/20/131027-anas-pintu-bagi-amandemen-konstitusi-harus-tetap-dibuka
Saturday, August 21, 2010
Browse » Home »
Anas Urbaningrum
,
Berita Nasional
,
Berita Politik
» Pintu bagi Amandemen Konstitusi Harus Tetap Dibuka - Anas Urbaningrum
Pintu bagi Amandemen Konstitusi Harus Tetap Dibuka - Anas Urbaningrum
Artikel Lainnya
- Prosecutors Seek Travel Ban Against Playboy Chief Editor
- Solace found in temple festival
- Jabatan SBY Diperpanjang - Ruhut Sitompul
- Marty Natalegawa Pastikan Malaysia Melanggar Perbatasan Negara
- Ekstradisi Adrian Tunggu Jawaban Pemerintah Australia
- Jusuf Kalla Tidak Setuju Ibukota Dipindah
- Jusuf Kalla Mendadak Temui SBY
- Ryaas Rasyid Mundur dari Partai Demokrasi Kebangsaan
- Interpelasi Golkar Rusak Logika Politik - Anas Urbaningrum
- Pembangunan di Perbatasan Perlu Dimaksimalkan - Anas Urbaningrum
- Pintu bagi Amandemen Konstitusi Harus Tetap Dibuka - Anas Urbaningrum
- Politisi: Minta Penjelasan Gamblang Mengapa Baasyir Ditangkap
- Anas Urbaningrum Terpilih Menjadi Ketua Umum Partai Demokrat
- Menkumham Masih Mengkaji Pertukaran Tahanan Asing
- Tiga Perusahaan Besar Yang Disebut Gayus Belum Pasti Diperiksa Polri
- Berita Penolakan Gelar Raja Batak untuk Presiden SBY
- SBY wants peaceful solution to row with Malaysia
- Massa Buol Bakar Rumah Polisi?
- Tuntaskan Persoalan Batas Wilayah dengan Malaysia - SBY
- Gedung Baru DPR Berfasilitas Kolam Renang - Berlebihan